ARTICLE AD BOX
Diikuti 30 peserta, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan kerja, mutu layanan, dan kualitas produksi.
Pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya menjaga kualitas produk dan keselamatan di tempat kerja.
K3 sendiri merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, menjelaskan, dalam era revolusi industri 4.0, alat-alat produksi semakin canggih dan berteknologi tinggi.
“Oleh karena itu, syarat-syarat keselamatan kerja harus disesuaikan, mulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, hingga penyimpanan bahan dan peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya,” ujarnya.
Workshop ini diisi dengan materi seputar pengawasan perizinan berbasis risiko, tata cara pengujian objek K3 di tempat kerja, serta implementasi perizinan berbasis risiko. Ida Bagus Indra Brahmana, selaku Ahli K3, berharap para peserta dapat memahami proses pengajuan permohonan Surat Keterangan Layak atau Tidak Layak K3.
“Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas utama setiap perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya. Melalui workshop ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami tata cara pengajuan dan pentingnya sertifikasi K3, baik melalui OSS maupun Prestise,” kata Ida Bagus Indra Brahmana.
Hadir sebagai pemateri Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali I Wayan Gede Arthana ST dan Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Kadek Prima Parhesia SIP. 7 adi