Belasan Pura di Desa Adat Ked Ajukan Tanda Daftar Pura

6 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Bendesa Adat Ked, Ketut Sumardika, menjelaskan di desanya terdapat 15 pura. “Desa kami ini merupakan salah satu desa Bali Aga, yang ada kaitannya dengan Pura Gunung Raung Taro. Kurang lebih di desa adat kami terdapat 15 pura,” jelasnya, Senin (14/4).

Belasan pura yang ada di Desa Adat Ked sudah proses pengajuan ke Dirjen Bimas Hindu melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar. Penyuluh Agama Hindu yang bertugas di Kecamatan Tegallalang memberikan pendampingan. “Prosesnya sudah dari proposal pengajuan hingga pencarian foto pura lengkap dengan titik koordinatnya,” jelas Ketut Sumardika. Penyuluh Agama Hindu Kemenag Gianyar yang bertugas di Kecamatan Tegallalang, Ni Wayan Ekayanti, menjelaskan Tanda Daftar Pura adalah bentuk legalitas administratif yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia kepada tempat ibadah umat Hindu. 

Tanda Daftar Pura ini juga sebagai pengakuan resmi atas keberadaan, fungsi, dan aktivitas keagamaan yang dilaksanakan di pura tersebut. “Penerbitan Tanda Daftar Pura merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum, pembinaan, serta dukungan terhadap kelangsungan hidup beragama masyarakat Hindu di Indonesia, khususnya di Bali,” terang Eka. Dia menambahkan, melalui Tanda Daftar Pura, sebuah pura tidak hanya diakui secara fungsional sebagai tempat ibadah, juga memperoleh kejelasan status yang penting untuk kepentingan pembinaan keagamaan serta pemberdayaan umat. 

“Pura yang terdaftar secara resmi juga lebih mudah diikutsertakan dalam program-program keagamaan, bantuan sarana dan prasarana ibadah, serta pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan lembaga terkait,” imbuhnya. Eka memaparkan dengan adanya Tanda Daftar Pura, diharapkan umat Hindu dapat menjalankan kegiatan keagamaannya dengan lebih nyaman, aman, dan tertata secara administratif. Mendukung terciptanya kehidupan beragama yang harmonis dan tertib di tengah masyarakat. 7 nvi
Read Entire Article