ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Komisi I DPRD Kabupaten Badung menyetujui hibah tanah seluas 4,8 are atau 480 meter persegi kepada Desa Adat Seminyak. Hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung ini akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir serta mendukung berbagai kegiatan adat masyarakat Seminyak.
Pembahasan persetujuan permohonan hibah tanah ini berlangsung di Balai Banjar Seminyak, Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (21/1) siang. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Ketua Komisi I DPRD Badung Bima Nata, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara dan I Wayan Loka Astika. Kemudian Anggota Komisi I, Putu Sika Adi Putra, Wayan Sugita Putra, Made Tomy Martama Putra, Made Rai Wirata, dan Wayan Puspa Negara. Lalu hadir Bendesa Adat Seminyak I Made Puspita, tokoh masyarakat, serta perwakilan Desa Adat Seminyak.
Bima Nata menyampaikan bahwa hibah tanah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Badung dalam mendukung kepentingan masyarakat. “Permohonan tersebut telah kami setujui dan akan kami serahkan sepenuhnya kepada masyarakat agar dapat dikelola serta dikembangkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Bima Nata juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Badung, khususnya Komisi I, akan terus berpihak kepada kebijakan yang pro-rakyat. “Keberadaan kami di DPRD adalah untuk mewakili seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Badung. Oleh karena itu, kami akan selalu mendukung kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, menambahkan lahan yang akan dihibahkan seluas 480 meter persegi atau 4,8 are. Saat ini, lahan tersebut masih diperuntukkan sebagai tempat parkir atau kegiatan adat. “Ke depannya, setelah dihibahkan, pemanfaatannya sepenuhnya menjadi kewenangan Desa Adat Seminyak. Yang penting dalam konteks pemanfaatannya, lahan ini digunakan untuk kepentingan Desa Adat Seminyak dan masyarakat Seminyak,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, menilai langkah ini sebagai keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat, terutama dalam mengatasi masalah parkir di kawasan tersebut. “Menurut saya, dengan situasi seperti ini karena tidak ada lahan parkir, pemerintah tidak salah mengulurkan tangan memberikan hibah ini untuk kepentingan masyarakat, apalagi kapasitasnya desa adat. Mudah-mudahan aset ini bisa dijaga dengan baik jika sudah diberikan kepada desa adat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bendesa Adat Seminyak I Made Puspita menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Kabupaten Badung atas hibah tanah seluas 4,8 are kepada Desa Adat Seminyak. Hibah ini dianggap sangat berarti dalam menunjang berbagai aktivitas adat yang memerlukan ruang lebih luas.
Puspita melanjutkan, lahan yang dihibahkan tersebut merupakan eks Puskesmas yang sebelumnya telah dipindahkan ke Jalan Sunset Road, yang juga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung. Puskesmas tersebut telah dipindahkan sejak 15 tahun yang lalu dan selama ini lahan eks Puskesmas tersebut telah dimanfaatkan sebagai area parkir serta tempat pertemuan desa.
“Lahan ini akan sangat bermanfaat untuk keperluan desa, termasuk acara nyekah massal dan berbagai kegiatan adat lainnya. Sekarang tinggal mengurus proses saja. Untuk pengurusan pindah nama sangat siap sekali, biar nanti jelas milik hak Desa Adat Seminyak,” katanya. @ ol3