Dua Kali Praperadilan Ditolak, 16 Tersangka Menyusul Made Dharma Ditahan

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Permohonan pertama (No. 25/Pid.Pra/2024/PN Dps) diputus pada 30 Januari 2025, dan permohonan kedua (No. 1/Pid.Pra/2025/PN Dps) ditolak pada 17 Februari 2025. Akibatnya, selain I Made Dharma yang sudah ditahan sebelumnya, 16 tersangka lainnya juga menyusul ditahan oleh Polda Bali.

Ke-16 tersangka tersebut adalah I Ketut Sukadana, I Gede Wahyudi, I Nyoman Reja, I Made Putra Wiryana, I Made Atmaja, I Made Nelson, I Wayan Sudartha, I Ketut Suardana, I Ketut Senta, I Wayan Arjana, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Ketut Alit Jenata, I Nyoman Astawa, I Made Mariana, dan Ni Wayan Suweni.

Hakim Tunggal Eni Martiningrum dalam perkara No. 25/Pid.Pra/2024/PN Dps, serta Hakim Tunggal H Sayuti dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Dps, menyatakan penetapan status tersangka telah sah berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP. Hakim menilai ada bukti permulaan yang cukup, dengan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Putusan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2025 dan No. 130/PUU-XII/2015, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Kuasa hukum pelapor, Kombes Pol (Purn.) Drs Ketut Artha bersama AKBP (Purn.) I Ketut Arianta dari Kantor H2B Law Office ‘Harmaini Idris Hasibuan, Legal and Consulting,’ mengatakan putusan ini memperjelas sahnya status tersangka I Made Dharma dan kawan-kawan.

“Hakim telah memeriksa semua bukti dan menolak permohonan mereka. Ini menunjukkan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ketut Artha.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Umum Yayasan Pura Dalam Balangan, Drs I Made Tarip Widarta, yang ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Laporan tersebut terdaftar dengan dua nomor polisi, yaitu LP/B/208/IV/2023/SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP serta penggelapan asal-usul sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP, dan LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali terkait dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Para tersangka diduga memalsukan beberapa dokumen penting, termasuk Surat Pernyataan Silsilah Keluarga, Surat Pernyataan Waris, Bagan Silsilah Keluarga Riyeg (alm.), serta Surat Keterangan No. 470/101/Pem tertanggal 4 Agustus 2022. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengklaim hubungan keluarga dan hak waris yang tidak terbukti dalam proses hukum.

“Dokumen-dokumen tersebut telah diuji keabsahannya dalam proses perdata dan dinyatakan tidak sah,” jelas Ketut Artha, Rabu (19/2/2025).

Putusan Kasasi No. 3301.K/PDT/2024 tanggal 5 September 2024 yang telah inkracht dan Putusan No. 470/Pdt.G/2024/PN Dps menyatakan para tersangka tidak dapat membuktikan hubungan keluarga dalam dokumen mereka.

Selain itu, Putusan No. 50/Pdt.G/2023/PN Dps yang juga telah inkracht menyatakan mereka tidak dapat membuktikan diri sebagai ahli waris yang sah. Ketidaksesuaian ditemukan dalam silsilah keluarga yang diklaim, termasuk perbedaan nama leluhur dan istri almarhum I Riyeg dalam dokumen milik tersangka dan pelapor.

Dengan adanya putusan kasasi dan putusan pengadilan perdata yang memperkuat dugaan pemalsuan, proses hukum terhadap para tersangka dipastikan berlanjut ke ranah pidana. *t

Read Entire Article