FSPM Tuntut Evaluasi PHK di Bandara Ngurah Rai

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyatakan bahwa keputusan pengawas ketenagakerjaan yang menyebut aksi mogok kerja tidak sah telah mencederai keadilan bagi pekerja.

“Kami menuntut evaluasi ulang investigasi terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah. Ini tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK,” ujarnya.

Aksi mogok kerja yang dilakukan tahun lalu diikuti oleh sekitar 500 karyawan untuk menuntut hak-hak mereka kepada Angkasa Pura Supports. Namun, enam orang justru dikenai skorsing sebelum akhirnya dipecat. Rai Budi menduga adanya oknum pengawas ketenagakerjaan yang berpihak kepada perusahaan, mengingat aksi mogok tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Selain meminta investigasi ulang, FSPM Bali mengajukan empat tuntutan lainnya. Mereka mendesak pengawas ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan. Serikat pekerja juga meminta Angkasa Pura Supports mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK serta memberikan hak-hak mereka secara penuh.

“Kami juga menuntut pengusutan indikasi pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemanggilan oleh perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta PHK terhadap anggota dan pengurus serikat,” tegas Rai Budi.

Terakhir, FSPM Bali meminta pengawas ketenagakerjaan bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya demi menciptakan keadilan bagi pekerja.

Setelah sekitar dua jam berorasi, Kepala Disnaker Bali, Ida Bagus Setiawan, menemui massa aksi. Ia menerima permohonan tertulis dari perwakilan serikat pekerja dan mengajak mereka berdialog guna mencari solusi atas permasalahan ini.*ant

Read Entire Article