ARTICLE AD BOX
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
Dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (21/1), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemerintah Provinsi Bali. "Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," ujar birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Dewa Indra juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. "Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," tambahnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi. “Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” imbuh Sekda dewa Indra.
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster. Implementasinya di tengah masyarakat sempat bergeliat saat awal Pergub diterbitkan, sebelum perlahan meredup hingga saat ini. Wayan Koster sendiri saat kampanye Pilgub Bali 2024 mengakui kesadaran masyarakat masih kurang terkait penggunaan plastik sekali pakai, namun penerapan di lingkungan hotel dan restoran sudah baik. 7 adi