Jadi Calo Urus Dana Pensiun, Pegawai Disdikpora Buleleng Dipecat dan Gagal Lolos PPPK

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Gede SY diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menjadi calo pengurusan dana pensiun yang mengakibatkan kerugian material beberapa guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Ulah curang Gede SY sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2024 lalu. Seorang guru yang memasuki masa pensiun melapor ke pimpinan Disdikpora Buleleng. Korban merasa dirugikan karena harus menyetorkan sejumlah dana pensiun yang didapatkan kepada Gede SY, dengan dalih ongkos pengurusan.

Bahkan informasi yang beredar, jumlah korban Gede SY cukup banyak dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Gede SY yang sebelumnya bertugas di urusan pelayanan publik Disdikpora Buleleng, sengaja mendekati guru yang akan memasuki masa pensiun. Pelaku menjanjikan akan membantu pengurusan dana pensiunan lebih cepat dengan upah yang disetujui kedua belah pihak. Gede SY disebut-sebut leluasa menguasai kartu ATM korbannya dan memakai dana pensiun tanpa seizin korban.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa dikonfirmasi, Senin (21/4), membenarkan adanya pemberhentian pegawai kontrak Disdikpora yang sebenarnya sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I.

“Proses pemberhentiannya karena yang bersangkutan menjanjikan bantuan proses pensiun sampai keluar kartu pensiun. Semestinya bukan tenaga kontrak yang urus. Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan, tetapi tidak ada perubahan sehingga diberhentikan,” ujar Suyasa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menjelaskan Gede SY sudah sempat diberikan pembinaan dan surat peringatan (SP) sebelum diberhentikan. Gede SY pun sempat dinonjobkan menjadi cleaning service. Namun tabiat buruknya tidak juga hilang dan kembali beraksi pada tahun 2025 ini.

Plt Kadisdikpora Buleleng Putu Ariadi Pribadi –LILIK 

“Yang bersangkutan ini sudah 10 tahun menjadi pegawai kontrak dan sudah lolos PPPK. Tetapi karena ada kasus begini, kami tidak mau ada kasus sama terulang dan akan mencoreng citra lembaga, karena dari yang melapor ke kami ada 3 hingga 4 orang guru pensiun sudah kena sampai ratusan juta rupiah. Padahal pengurusan dana pensiun tidak perlu biaya dan bisa urus sendiri. Kemungkinan karena korbannya sudah lansia dan jauh dari kota, sehingga mau menerima tawaran pelaku ini,” papar Ariadi.

Sesuai Surat Keputusan Disdikpora Buleleng, Gede SY diberhentikan per 16 April 2025 lalu. Disdikpora Buleleng pun menyerahkan kepada masing-masing korban, apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. 7 k23
Read Entire Article