Koster-Giri Dipastikan Dilantik 6 Februari

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota serta Bupati-Wakil Bupati dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan pada tanggal tersebut dilakukan terhadap kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Seluruh kepala daerah di Bali mulai Gubernur-Wakil Gubernur Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) beserta para bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota se-Bali dipastikan dilantik di tanggal tersebut, karena seluruh Pilkada di Provinsi Bali tidak ada yang bersengketa di MK.

Hal ini terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Di mana ada tiga Kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda. "Pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di ibu kota negara," ujar Rifqinizamy.

Kecuali, lanjut Rifqinizami, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan kedua, pelantikan kepala daerah yang masih memiliki gugatan di MK akan dilakukan setelah proses persidangan selesai dan telah memiliki keputusan hukum. "Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Rifqinizamy.

Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta. –NUSA BALI 

Sementara kesimpulan ketiga berbunyi, meminta Mendagri RI mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota. 

Rifqinizamy menyebut bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia. "Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Dia lantas menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI ialah termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak. "Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Dia juga berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI juga dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah. "Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," tuturnya. Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.

"Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024," ucap dia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan rampung sebelum 6 Februari 2025. Mendagri mengatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025. "Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada perpres karena peraturan presiden itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6 Februari," kata Tito usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI.

Dikatakan pula bahwa pihaknya akan segera ajukan draf untuk revisi perpres tersebut guna disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto. "Pekan ini kami akan ajukan drafnya. Akan tetapi, kalau keputusannya 'kan tanda tangannya 'kan nanti Pak Presiden. Kalau setelah mau keluar kota, yang penting 'kan perpres itu lahir sebelum tanggal 6 Februari," ujarnya.

Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI akan berlangsung di Jakarta sebab hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. "Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta 'kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," kata dia.

Apakah pelantikan serentak gubernur, bupati dan walikota oleh presiden langsung akan mengurangi kekompakan gubernur dan bupati/walikota? Mendagri Tito Karnavian menilai pelantikan bupati dan wali kota oleh gubernur tidak serta-merta menjadi kunci dalam menjaga kekompakan di antara para kepala daerah itu dengan gubernurnya.

Mantan Kapolri ini mengemukakan hal itu ketika merespons opsi Presiden melakukan pelantikan terhadap gubernur, lalu gubernur melakukan pelantikan terhadap bupati dan wali kota dengan alasan kewibawaan. "Bukan urusan pelantikan yang menjadi kunci kekompakan dengan para bupati dan wali kota," kata Tito. Sebaliknya, kata dia, kekompakan antara gubernur dan para bupati dan wali kota di daerahnya ditentukan oleh faktor kepemimpinan gubernur itu sendiri. "Akan tetapi, faktor leadership, kemampuan untuk merangkul, datang bertemu, membangun hubungan personal, jauh lebih penting ketimbang pelantikan formal," ujarnya.

Tito lantas menegaskan kembali, "Jadi, justru pendapat kami leadership menjadi kunci." Lagi pula, kata dia, pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 hanya berjumlah 22 gubernur. "Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi," ucapnya.

Ia menekankan kembali bahwa sejauh pengalamannya menjabat sebagai Mendagri, kepatuhan atau kebersamaan para bupati dan wali kota terhadap gubernur bukan ditentukan oleh faktor pelantikan. "Saya pernah lihat beberapa daerah, pelantikan dilakukan oleh gubernurnya, tetapi enggak dihormati gubernurnya karena enggak pernah rapat, rapat dengan kepala daerah enggak ada, jadi ketika ada menteri baru rapat, ada yang begitu," tutur dia.

Sebelum disepakati Bersama DPR, Mendagri Tito Karnavian menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, menyusul adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak secara serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025. Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025. 7 k22, ant
Read Entire Article