KPU Bali Gandeng Akademisi

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah usai, namun seluruh proses dan dinamikanya masih menyisakan beberapa pertanyaan di berbagai lini. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan menggandeng akademisi. 

FGD ini juga melibatkan penyelenggara pemilu, partai politik, tim pakar KPU RI, sampai instansi di Sekretariat KPU Bali, Jalan Cokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (24/2). “Hasil FGD ini akan dipakai untuk menyusun laporan evaluasi Pemilihan Serentak 2024 yang akan dikirim ke Jakarta (KPU RI),” ujar Lidartawan ketika ditemui di sela pelaksanaan FGD. 

Selain melakukan evaluasi via FGD, KPU Bali juga menempuh jalur ilmiah melalui penelitian yang menggandeng Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar. Kata Lidartawan, penelitian ini masih berlangsung dan akan segera dilakukan diseminasi hasil penelitian. “Akan dirinci, didalami, apakah betul pemilih datang ke TPS karena keinginannya mendapatkan pemimpin yang baik, atau memang karena politik uang, balas jasa, dan lain sebagainya. Dan akan dilihat juga mengapa mereka tidak datang ke TPS,” beber Lidartawan. 

Tidak hanya mengevaluasi perilaku pemilih yang dilihat dari segmentasi berbagai kelompok usia, penelitian ini juga mendalami proses tahapan Pilkada Serentak 2024. Dalam aspek ini kinerja KPU dalam pelaksanaan pilkada juga akan dievaluasi. KPU sengaja bekerja sama dengan dua perguruan tinggi untuk mengevaluasi perilaku pemilih dan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Menurut Lidartawan, penelitian dari kedua kelompok akademisi ini menjadi perbanding guna mencari titik temu permasalahan. 

Lidartawan yang sudah berpengalaman di dunia kepemiluan sejak tahun 2003 ini menegaskan hasil FGD dan penelitian akan dijadikan basis perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan. Hal ini termasuk menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI dalam merevisi UU Pemilu. “Dalam proses evaluasi ini kami memerlukan pihak eksternal untuk memberikan penilaian, bukan kami saja. Kalau kami saja yang mengevaluasi diri sendiri, perbaikan itu tidak pernah terjadi karena bisa jadi sudah dianggap bagus,” jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode, ini. 

Lidartawan berharap, hasil FGD dan penelitian untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini dapat menjadi basis Komisioner KPU Bali Periode 2023-2028 melakukan terobosan. Sehingga, mampu menjadi peletak dasar yang baik untuk komisioner di periode berikutnya. ol1
Read Entire Article