ARTICLE AD BOX
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/4/2025), Maman menjelaskan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan alokasi anggaran terbesar dalam skema ini, yakni mencapai Rp15,5 triliun.
“Keputusan alokasi anggaran ini sudah disepakati dalam RUPS, sehingga tidak ada lagi kendala dana untuk proses penghapusan piutang UMKM,” ujar Maman.
Meski dana telah tersedia, proses penghapusan belum dapat dilakukan karena terkendala tahap administrasi. Maman menyebut, para pejabat baru di jajaran direksi bank Himbara masih harus melalui mekanisme fit and proper test serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Direksi-direksi baru di bank Himbara kita belum bisa menandatangani dokumen keuangan, karena masih menunggu approval dari OJK,” jelas Maman.
Berlaku Enam Bulan, Fokus Sektor Ketahanan Pangan
Langkah penghapusan piutang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu. Dalam aturan tersebut, penghapusan piutang UMKM berlaku selama enam bulan sejak disahkan.
Adapun UMKM yang masuk skema penghapusan utang ini berasal dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri kuliner dan mode. Sektor-sektor ini dipilih karena menjadi penopang utama ketahanan pangan nasional.
Tidak Berlaku untuk Semua UMKM
Meski sasarannya mencapai satu juta pelaku UMKM, tidak semua berhak menerima fasilitas ini. Maman menegaskan, hanya UMKM yang telah masuk dalam daftar hapus buku dari bank-bank milik negara (BUMN) yang dapat menerima penghapusan piutang.
“Kalau sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM tersebut,” tandasnya. *ant