ARTICLE AD BOX
Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti untuk
mengelabui polisi saat digerebek.
Wakapolres Buleleng, I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (9/5) sore sekitar pukul 18.05 Wita. Ketiga pria yang tertangkap basah menggunakan shabu tersebut berinisial KL, 46, warga Kelurahan Seririt; KM, 40, warga Desa Lokapaksa; dan PA, 31, warga Desa Bubunan.
Mereka bertiga ditangkap, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Lokapaksa. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (9/5), tim khusus Polres Buleleng menggerebek di rumah tersangka KM.
Saat didatangi polisi, ternyata di dalam rumah itu terdapat dua orang lainnya, yakni KL dan PA. “Ketika akan digerebek, KL terlihat membuang satu paket narkotika jenis shabu. Ketiganya kemudian kami amankan,” ujarnya, Minggu (1/6) siang.
Ketiga pria tersebut lalu digelandang ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa. “Dari hasil interogasi, KM menyuruh PA mengambil paket sabu pada seorang lelaki bernama Ulik Sondah asal Desa Sidetapa,” ungkap Kompol Herawan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 0,35 gram; satu potongan pipet berisi sabu dengan berat 0,16 gram; alat hisap shabu ayau bong, pipet kaca bening, potongan pipet, korek api gas, plastik klip kosong, gunting, uang tunai Rp 200 ribu, dan tiga ponsel.
Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab tiga orang ini membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan dua paket sabu dengan berat total 0,51 gram.
”Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya. 7 mzk