Praperadilan Kasus Silsilah, Mantan Lurah Jimbaran dan Saksi Ahli Memberatkan Tersangka

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Made Dharma, mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode, resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali pada 6 Februari 2025 setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh PN Denpasar. Ia dan 17 orang lainnya diduga memalsukan surat keterangan waris yang digunakan dalam sejumlah transaksi hukum.

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci, yakni mantan Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa, ahli hukum adat Bali I Ketut Sudanta, dan ahli hukum pidana Dr. Dewi Bunga. Ketiganya sepakat menyatakan bahwa surat silsilah keluarga yang digunakan Made Dharma dkk tidak sah.

Mantan Lurah Jimbaran, Wayan Kardiasa, dalam kesaksiannya di hadapan hakim tunggal Sayuti, SH, MH, menegaskan bahwa surat keterangan silsilah yang digunakan Made Dharma tidak pernah dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jimbaran. Ia memastikan dokumen tersebut palsu, sehingga memunculkan sengketa antara Made Dharma—yang lahir dari perkawinan nyentana—dan Made Tarip Widarta (MTW), yang berasal dari garis keluarga laki-laki.

Ahli hukum adat Bali, Dr. I Ketut Sudanta, menambahkan bahwa dalam sistem adat Bali, seorang laki-laki yang masuk ke garis keluarga perempuan (nyentana) tidak mungkin terjadi jika masih ada saudara laki-laki dalam keluarga tersebut. Menurutnya, klaim silsilah yang diajukan Made Dharma Cs tidak memiliki dasar kuat dalam hukum adat, terutama karena peristiwa tersebut terjadi lebih dari 200 tahun lalu tanpa bukti otentik.

Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Dewi Bunga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat terbagi menjadi dua kategori: pembuatan surat palsu sejak awal tidak ada (Pasal 263 Ayat 1) dan pemalsuan surat yang sudah ada (Pasal 263 Ayat 2). Dalam kasus ini, dokumen yang digunakan Made Dharma termasuk dalam kategori pertama karena tidak pernah terdaftar dalam arsip resmi.

“Jika sebuah dokumen tidak terdaftar di kantor kelurahan dan tiba-tiba muncul, maka dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai palsu,” jelas Dewi Bunga.

Kuasa hukum pelapor MTW, Harmaini Idris Hasibuan, SH; Drs. I Ketut Artha; dan I Ketut Arianta, SH, dari Kantor H2B Law Office, menyatakan bahwa kesaksian para saksi semakin memperkuat dugaan pemalsuan surat keterangan waris. Sejak awal, klien mereka meyakini bahwa surat tersebut dibuat untuk menguasai hak waris secara tidak sah.

Kasus ini merupakan bagian dari sengketa panjang antara Made Dharma Cs dan Made Tarip Widarta Cs, yang hingga kini telah mencatat 29 gugatan perdata maupun pidana. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus telah selesai, sementara 22 kasus lainnya masih berjalan. Dua gugatan perdata yang diajukan oleh Made Dharma sebelumnya telah kalah dengan putusan inkrah yang dimenangkan oleh Made Tarip Widarta.

Majelis hakim menyatakan sidang akan berlanjut pada Senin (17/2) dengan agenda pembacaan putusan. *t



Read Entire Article