ARTICLE AD BOX
Hal ini diuangkap saat Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Wilayah Bali, pada Minggu (14/4) di Gedung G2 Lantai 5 Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa.
Agenda lima tahunan ini dihadiri langsung Ketua Panitia Muswil ABP-PTSI Bali, Nyoman Diah Utari, Ketua Lembaga LLDIKTI Wilayah VIII, I Gusti Lanang Bagus Eratodi; Ketua Umum ABP-PTSI Pusat, Thomas Suyatno; Ketua ABP-PTSI Wilayah Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti; serta para undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Ketua Umum ABP-PTSI Thomas, mengingatkan para pengurus yayasan agar mewaspadai perubahan regulasi perpajakan yang sangat dinamis. Ia menyebut sudah ada badan penyelenggara pendidikan swasta di Jakarta dan Surabaya yang dijatuhi sanksi denda mencapai Rp 54 miliar karena pelanggaran administrasi perpajakan.
Sementara itu, Ketua ABP-PTSI Wilayah Bali, Wisnumurti menekankan tantangan ke depan di era society 5.0 menuntut transformasi digital di level yayasan maupun perguruan tinggi. Pengelolaan PTS pun harus berbasis sistem digital untuk bisa mengikuti arus regulasi dan transformasi layanan. “Ada 18 sistem yang saling terintegrasi yang harus diikuti kampus hari ini. Kalau tidak, tinggal tunggu waktu ditinggal mahasiswa,” katanya. Termasuk sistem pengajuan jabatan fungsional dosen, menurutnya, kini tidak bisa lagi manual dan harus digital.
Ia mengatakan seluruh kampus di Bali sudah mulai menerapkan sistem digital, terutama karena tuntutan dari LLDIKTI Wilayah VIII. “Contohnya pengurusan jabatan akademik sekarang sudah sistem, jadi semua harus berbasis data yang akurat,” ujarnya. Dalam konteks era 5.0, kata Wisnumurti, pendekatan tidak lagi kompetitif melainkan kolaboratif.
Apalagi, tantangan eksternal semakin besar. Thomas mengingatkan masuknya Perguruan Tinggi Asing (PTA) atau Perguruan Tinggi Negeri (PLTN) ke Indonesia bisa menjadi ancaman serius jika tidak diatur secara ketat.
Terkait isu ini, Thomas menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 64 dan 65 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 50 dan 90, PTLN wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri. “Tidak bisa langsung berdiri sendiri. Harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh bersifat profit-making,” ujarnya.
Kata dia, saat ini sudah ada 10 perguruan tinggi asing yang mengajukan permohonan masuk ke Indonesia, termasuk dari Amerika, Kanada, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Namun semua harus melalui mekanisme resmi dan memenuhi syarat, termasuk menggunakan bahasa pengantar sesuai ketentuan dan tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. t