ARTICLE AD BOX
Tersangka yang bekerja sebagai sales motor itu disergap petugas di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti nakorba sebanyak 15 plastik klip berisi daun kering tembakau sintetis. Belasan paket ganja sintetis itu teridiri dari lima plastik dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus plastik kuning. Berat bersih barang haram itu setelah ditimbang 34,64 gram.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez dalam keterangan persnya, pada Senin (7/4) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pelaku tak berkutik saat tas selempang biru digeledah petugas. Di dalam tas selempang itu ditemukan paket tembakau sintetis. Barang bukti yang ditemukan berupa lima plastik dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus dengan 5 plastik kuning.
Kepada petugas tersangka GMP mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Edgex yang saat masih DPO. Edgex meminta tersangka untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan. "Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap tempel. Atas perbuatannya, GMP disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. 7 pol