ARTICLE AD BOX
Kedatangan mereka untuk meminta Disnaker ESDM Bali mengevaluasi ulang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam karyawan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.
“Menuntut untuk mengevaluasi hasil investigasi terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah, karena ini tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Rai Budi juga menyampaikan kekecewaan atas keputusan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan aksi mogok kerja tahun lalu tidak sah yang berujung skorsing dan PHK terhadap enam karyawan PT Angkasa Pura Supports (APS), padahal aksi mogok diikuti 500 orang. Rai Budi merasa terdapat oknum pengawas ketenagakerjaan di balik kasus ini, sebab aksi mogok kerja pun telah dilakukan sesuai prosedur dan atas dasar menuntut hak-hak mereka kepada pihak PT APS. Untuk itu, mereka datang menghadap Kepala Disnaker ESDM Bali untuk mengusut alasan di balik hasil pemeriksaan pengawas.
Selain itu, FSPM Bali menyampaikan enam orang yang terkena PHK adalah karyawan di posisi aviation security yang juga pengurus dalam serikat pekerja di sana, sehingga ada dugaan rencana pemberangusan serikat. Oleh karena itu, selain mengadu agar dilakukan investigasi kembali, ada beberapa poin lainnya yang dibawa FSPM Bali, yaitu menuntut pengawas ketenagakerjaan agar memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja padahal masih dalam proses perselisihan.
Kemudian menuntut pengawas ketenagakerjaan mendesak PT APS agar mempekerjakan kembali dan memberikan hak-hak pekerja secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang. “Selanjutnya mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busting melalui pemanggilan yang dilakukan pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah,” ujar Rai Budi.
Terakhir, FSPM Bali mendesak agar oknum pengawas ketenagakerjaan bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.
Setelah sekitar 2 jam berorasi, Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan akhirnya menemui langsung massa aksi. Dia menerima permohonan tertulis para serikat kerja dan mengajak berdialog.
Setiawan juga mengatakan harus mencermati lebih lanjut mengapa enam orang ini sampai harus diskors lalu di-PHK oleh perusahaan. “Sebenarnya tugas kita kan karena kemarin sempat mediasi di Badung, harapannya ‘win win solution’, bahwa kemudian tidak terjadi kesepakatan di sana akhirnya mengadukan ke pengawas. Kita kan di hilir, sehingga kita harus tahu di hulunya seperti apa,” jelas Setiawan.
Secara umum kata Setiawan, proses sebenarnya sudah dilakukan, namun di akhir tidak sesuai harapan, maka harus dianalisis apa yang menyebabkan. Menanggapi tudingan para pekerja bahwa pihaknya lamban mengurusi aduan PHK ini, Setiawan meminta masyarakat tidak asal tuduh tanpa bukti. Menurutnya dalam menjalankan tugas Disnaker dan ESDM Bali harus menggunakan prosedur yang sudah ditentukan.
“Kalau masyarakat berpihak menuding harus ada bukti dahulu. Tetapi bagi kami dalam melaksanakan tugas pasti ada surat perintah tugas, kemudian ada berita acara siapa yang memeriksa dan siapa yang diperiksa, substansinya seperti itu,” jelas Setiawan.
“Jadi kita selalu mengarahkan ke prosedural, jadi kalau ada tudingan perlu ada pembuktian. Tapi sejauh ini itu yang kita jaga,” imbuhnya. 7 ant, adi