Tok! Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Disepakati 6 Februari 2025

12 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik merupakan mereka yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan diusulkan oleh DPRD setempat. "Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara," jelasnya.

Namun, ada pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pelantikannya mengikuti aturan perundang-undangan khusus di masing-masing wilayah tersebut.

Kepala Daerah Bersengketa Tunggu Putusan MK

Sementara itu, kepala daerah yang hasil pilkadanya bersengketa di MK akan dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Komisi II meminta agar pelantikan tersebut tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jadwal pelantikan untuk kepala daerah bersengketa belum ditetapkan.

“Komisi II juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini bukan hanya soal tanggal pelantikan, tetapi juga untuk memodifikasi aturan jika terjadi dismissal atau hal-hal lainnya,” tambah Rifqinizamy.

Rapat ini menyoroti pentingnya pelantikan serentak guna memastikan keberlangsungan pemerintahan di daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta segera mengusulkan revisi Perpres kepada Presiden demi memperlancar proses pelantikan.

Hingga saat ini, pelantikan kepala daerah serentak menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus sebagai wujud kepatuhan terhadap hasil demokrasi Pilkada 2024. *ant

Read Entire Article