Bali Perlu ‘Bandara Pariwisata’

14 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Gagasan ini disampaikan Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Putu Winastra ketika berkonsultasi di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Denpasar, belum lama ini.

‘Bandara pariwisata’ yang dimaksud bukan dalam hal fisik atau berupa bandara baru. Namun, merujuk pada sistem yang berlaku di dalam bandara tersebut.

Kata Winastra, sistem kebandaraan sekarang ini membiarkan terlalu banyak ‘kepala’ berjalan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang memiliki kewenangannya masing-masing.

“Imigrasi, (kewenangan Ditjen) Imigrasi. Bea cukai, (Ditjen) Bea dan Cukai. Lanud, TNI AU. Kepolisian (bandara), Polri. Begitu banyaknya kepala di sana, otomatis kan conflict of interest-nya banyak,” tegas Winastra.

Pemilik Karang Bali Asli (KBA) Tur ini mencontohkan sistem ‘bandara pariwisata’ yakni Bandara Changi, Singapura. Kata Winastra, meskipun ada banyak instansi di bandara tersebut, semuanya bertanggung jawab hanya kepada satu otoritas bandara (otban).

‘Otoritas tunggal’ di bandara dinilai penting untuk peningkatan pelayanan yang merata di berbagai lini dan lintas sektoral. Sehingga, tidak ada satu sektor pun yang pelayanannya timpang karena perbedaan kebijakan, birokrasi, dan lainnya.

“Sekarang running good karena sudah ada autogate. Kalau dulu kan sering viral antrean di konter imigrasi. ‘Enggak, saya belum ada instruksi.’ Ya, kalau Imigrasi belum ketok (palu) kan enggak mungkin ada itu,” imbuh Winastra.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Wayan Sri Widhiyanti menuturkan bahwa memang seperti itu sistem bandara di tanah air saat ini. Otban ada, namun setiap instansi di bandara punya kewenangan tersendiri.

“Nanti coba kami lihat karena itu lebih ke regulasi yang tersendiri. Selama ini kami menangani keluhan di bandara juga melihat dulu keluhannya itu terkait apa dan kewenangan siapa,” ungkap Sri.

Ombudsman berharap dengan sistem seperti sekarang ini, semua instansi di bandara dapat duduk bersama untuk setiap permasalahan. Sehingga, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa proses koordinasi lintas sektoral yang berlarut. *rat
Read Entire Article