ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem segera menyesuaikan APBD 2025 untuk menyusun APBD Perubahan 2025, Maret nanti. Hal itu dilakukan sehubungan pemerintah pusat memblokir DAU (dana alokasi umum) Rp 21 miliar dan DAK (dana alokasi khusus) Rp 58,8 miliar, total Rp 79,8 miliar.
Kepala Bappeda Karangasem I Nyoman Sutirtayasa, menjelaskan perkembangan itu, di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro Amlapura, Senin (24/2). Sedianya menerima DAU Rp 895,77 miliar berkurang Rp 21 miliar sehingga sisanya Rp 874,77 miliar, sedangkan DAK yang sedianya menerima Rp 60 miliar, dikurangi Rp 58,8 miliar tersisa Rp 1,2 miliar. "Kami mesti menyesuaikan, DAU dan DAK fisik yang masih tersisa berapa, kemudian di bagian anggaran kegiatan yang mana ditiadakan, masih dihitung," jelasnya.
Anggara transfer pusat dipangkas, katanya, setelah keluarnya Instruksi Presiden RI Nomor 01 tahun 2025, per 22 Januari 2025. DAU yang ditarik itu untuk dana fisik sehingga banyak kegiatan proyek fisik segera dipangkas. DAK tersisa hanya Rp 1,2 miliar untuk kegiatan fisik di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dan Dinas Kesehatan.
Sekda I Ketut Sedana Merta mengakui dalam waktu dekat tengah menyusun penyesuaian APBD 2025. "Drafnya telah disusun, Maret target tuntas,'" kata Sutirtayasa.
APBD penyesuaian, katanya, sama halnya menyusun untukĀ menyusun APBD Perubahan. Sedangkan DAU untuk kegiatan fisik di Disdikpora Karangasem, yang dipastikan tidak terlaksana, yang telah tercantum di APBD 2025, Rp 4,365 miliar, untuk merehab dan membangun gedung SMP
Dari dana itu, di antaranya untuk pembangunan ruang kelas di SMPN 3 Amlapura rencananya berbiaya Rp 825 juta, sedangkan pemeliharaan rutin gedung di sejumlah SMP senilai Rp 600 juta, pembangunan ruang guru, kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMP Negeri Satu Atap Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu senilai Rp 500 juta, rehab ruang kelas di SMPN 1 Manggis senilai Rp 200 juta, rehab ruang kelas di SMPN 5 Abang senilai Rp 200 juta, rehab ruang kelas SMPN Satu Atap Desa Ban, Kecamatan Kubu senilai Rp 200 juta, rehab ruang kelas SMP Negeri Satu Atap Desa Besakih, Kecamatan Rendang senilai Rp 200 juta. Ada juga rehab lab SMPN 1 Manggis senilai Rp 300 juta, lab SMPN 2 Manggis senilai Rp 300 juta, rehab lab di SMPN 3 Amlapura senilai Rp 200 juta, pengadaan mebeler sekolah Rp 300 juta dan lain-lain.
Pemerintah juga menerbitkan Inpres Nomor 01 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Inpres ini memuat instruksi yang diperuntukkan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat serimonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar, serta focus group discussion.7k16