Dua WNA Rusia Diduga Terlibat Perdagangan Orang dan Pornografi

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX
Pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Rabu (9/4) di ruang Tahap II Kejari Badung. Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AK dan MT. “Penuntut umum pada Kejari Badung menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 April sampai dengan 29 April 2025. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” ujar Sutrisno didampingi Kasi Intelijen Gde Ancana.

AK dan MT disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Keduanya juga dijerat Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, turut disangkakan Pasal 506 KUHP yang mengatur pidana kurungan maksimal 1 tahun terhadap siapa pun yang menarik keuntungan dari pelacuran perempuan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait aktivitas prostitusi online di sebuah situs website. Tim Opsnal dan Penyidik Unit IV serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kanit Idik IV kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam penyelidikan, petugas mengendus adanya praktik pemesanan jasa prostitusi yang melibatkan seorang perempuan WNA Rusia di kawasan Hotel Koa, Kuta Utara. Tim kemudian melakukan pengamatan di lokasi hingga akhirnya sekitar pukul 03.22 Wita berhasil mengamankan dua WNA Rusia berinisial AK dan EE. Keduanya diamankan karena kedapatan melakukan hubungan seksual tanpa ikatan sah di salah satu kamar hotel.

“Dalam pemeriksaan awal, EE mengaku dirinya ditawarkan melalui situs daring lengkap dengan katalog video dan foto perempuan-perempuan asing yang diperdagangkan. Kegiatan itu diatur oleh sekelompok orang yang memperoleh keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut,” kata Kajari Badung.

Berdasarkan informasi lanjutan dari AK dan EE, polisi menelusuri lokasi keberadaan para pelaku yang mengoperasikan jaringan tersebut. Tim Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Kubu Mangga 5, Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Di vila tersebut, petugas berhasil mengamankan dua otak utama dalam perkara ini, yaitu AK dan MT. Keduanya diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs dan promosi perempuan WNA dalam katalog prostitusi online. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mapolres Badung untuk diproses secara hukum. Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II, Kejari Badung memastikan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. 7 t
Read Entire Article