ARTICLE AD BOX
Gus Adhi kemarin mengucapkan selamat kepada Koster-Giri yang menahkodai Bali periode 2025-2030 mendatang. Kata dia, pasangan kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan ini punya beban tugas dan tanggungjawab yang cukup berat dengan perkembangan sektor pariwisata Bali. “Tantangan Pemprov Bali dalam pengelolaan pariwisata ke depannya sangatlah kompleks. Perkembangan Pariwisata Bali yang mendunia sudah pasti ada dampaknya. Sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan) mesti dikawal serius oleh pasangan Koster-Giri,” ujar Gus Adhi.
Sustainable tourism merupakan pengembangan konsep berwisata yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun ekonomi lokal. “Pariwisata berkelanjutan itu harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir dampak negatifnya,” ujar Anggota Komisi II DPR RI membidangi pemerintahan, periode 2019-2024, ini.
Menurut Gus Adhi, Bali memiliki destinasi pariwisata dengan basis desa adat dan Subak. Nah, merawat desa adat dan Subak ini sebuah tantangan. Kata dia, diperlukan komitmen seorang ‘nahkoda’ agar keberadaan nilai-nilai kearifan lokal Bali yakni Subak dan desa adat benar-benar lestari. “Desa Adat bentengnya Bali, Subak dengan sistem pertanian tradisional yang mendunia ini penopang pariwisata Bali. Jangan justru kebalik, pariwisata mengancam Subak,” tegas Gus Adhi.
Kata dia, saat ini Subak sangat terancam dengan alih fungsi. Sebab setiap tahun 1.000 hektar lahan sawah di Bali terkikis untuk berbagai kepentingan. “Saya titip ke Pak Koster dan Pak Giri, Subak jangan sampai tinggal nama. Desa adat dan Subak harus benar-benar dijaga, untuk sustainable tourism,” tegas politisi asal Jero Kawan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
Gus Adhi menyebutkan, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Sejak UU Provinsi Bali diberlakukan, pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dana tersebut bisa dipergunakan untuk merawat nilai-nilai kearifan lokal di Bali. “Pungutan dana dari wisatawan asing ini ada dasar hukumnya. Dalam UU Provinsi Bali khususnya pasal 8 ayat 3 disebutkan yakni untuk penguatan pelestarian dan pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Maka PWA harus dikelola dengan tepat sasaran. Misal, Subak dan desa adat harus mendapatkan insentif dari dana ini. Persoalan sampah juga bisa ditangani dengan dana PWA ini,” tegas Gus Adhi.
Lanjut Gus Adhi, Koster-Giri ke depannya juga perlu memikirkan pengembangan pariwisata Bali yang tidak hanya berkutat kepada keindahan alam saja. “Orang berwisata ke Bali tidak hanya urusan menyaksikan alam atau pantai yang indah. Mungkin sudah di luar konteks berwisata, misalnya datang ke Bali untuk kepentingan pendidikan, Kesehatan (berobat) hingga mencari ketenangan seperti yoga dan lainnya,” pungkasnya.n nat