ARTICLE AD BOX
"Batas akhir setor LHKPN hari ini (Jumat, red), makanya saya tuntaskan, untuk mengisi seluruh form laporan," jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Karangasem I Wayan Sutapa di sela-sela mengisi form LHKPN di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (31/1).
LHKPN, katanya, merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerima, dan pengeluaran penyelenggara negara. LHKPN juga salah satu instrumen mencegah terjadinya aksi korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan setiap akhir tahun.
Jelas Sutapa, sesuai UU Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bukan saja penyelenggara negara, calon kandidat penyelenggara negara, dan calon anggota DPR sebelum dilantik juga wajib melaporkannya, untuk menguji integritas dan transparansi.
Dikatakan, bagi penyelenggara negara yang tidak mengisi dan melaporkan LHKPN, sesuai ketentuan pasal 20 UU Nomor 28 tahun 1999, nantinya dikenakan sanksi administrasi.
Sesuai ketentuan, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya, sebelum, sedang dan sesudah menjabat. Khusus untuk di Karangasem yang wajib melaporkannya hanya pejabat eselon II.
Pejabat yang telah melaporkan LHKPN itu, di antaranya, Sekda, Asisten I, Asisten II, Asisten III, staf ahli Bupati Karangasem, Sekwan, inspektur, BPKAD, BKPSDM, Kepala Bappeda, kasat Pol PP, Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan, Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Perhubungan, Kadis Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Di bagian lain Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem I Nyoman Siki Ngurah, juga mengaku telah mengirim LHKPN. "Kan batas akhir, 31 Januari 2025, saya telah kirim," katanya.
Hanya mengisi bagian-bagian kolom, pendapatan, pengeluaran. Seberapa dapat gaji sebulan, beserta tunjangan, kemudian selama 12 bulan bisa dihitung.
Sekda I Ketut Sedana Merta mengakui menginstruksikan penyetoran LHKPN, batas akhir 31 Januari 2025. "Maksudnya agar pimpinan OPD lebih cepat menyetorkan laporan. Lebih lanjut tanyakan ke Inspektorat," pintanya.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Ida Bagus Putu Suastika mengatakan, batas akhir kumpulkan laporan 31 Januari 2025. "Tetapi BPK, meminta, batas akhir setor 31 Maret 2025," ujar IB Putu Suastika.7k16