ARTICLE AD BOX
Para pedagang diberikan pembinaan lebih lanjut agar tidak mengulangi berjualan ditempat umum. Kegiatan berlangsung Minggu (19/1). Kasatpol PP Kabupaten Gianyar Drs I Made Wathan mengatakan penertiban ini dilakukan karena pedagang berjualan di bahu jalan.
Hal ini mengganggu pengguna jalan, mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seperti yang diatur dalam Perda No 15 Tahun 2015.
Petugas Satpol PP Gianyar selain mengimbau para pedagang yang berjualan di bahu jalan untuk pindah dari lokasi berjualan dan tidak buang sampah sembarangan.
"Penertiban ini guna mewujudkan Kota Gianyar yang bersih dan indah. Para pedagang agar berdagang pada tempatnya dan ikut sama menjaga kebersihan kota Gianyar," pinta Kasatpol PP Gianyar.7nvi