ARTICLE AD BOX
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, kepada Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi, I Made Adikawid Sanjaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. LB Hamka, dalam keterangannya menyebut bahwa tersangka diduga secara melawan hukum mengelola BUMDes Kerta Laba selama menjabat sebagai Kepala Desa Dawan Kaler periode 2014-2020.
Ia diduga memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk mencairkan kredit kepada dirinya, istri, anak, dan kerabat terdekat tanpa melalui proses verifikasi serta tanpa jaminan yang memadai, sehingga menyebabkan kredit bermasalah atau masuk kategori Non-Performing Loan (NPL).
“Tersangka juga membuat pelelangan fiktif atas pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup dan Galon untuk seolah-olah mengikuti mekanisme pelelangan,” ujar Hamka.
Selain itu, Sudarmawa diduga menyalurkan pinjaman dari dana bantuan Gerbang Sadu Mandara kepada dirinya dan keluarganya, padahal mereka tidak masuk dalam kategori Rumah Tangga Sasaran (RTS). Tindakan tersebut dilakukan tanpa verifikasi kredit dan tanpa jaminan yang jelas.
Parahnya lagi, tersangka menunjuk kakak kandung dan iparnya sebagai distributor AMDK dan tetap mengirim barang kepada mereka meskipun mereka tidak menyetor hasil penjualan.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.726.764.000 sebagaimana hasil audit Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, beberapa pihak yang menerima keuntungan dari perbuatan tersangka telah mengembalikan uang dengan total Rp 277.623.000, yang telah disita dan akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.
I Kadek Sudarmawa dijerat dengan:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Klungkung menyatakan bahwa setelah penyerahan tahap II ini, Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar guna proses persidangan. “Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” pungkas Hamka.